Comanditaire Venootschap
CV (Comanditaire Venootschap) adalah persekutuan 2 (dua) orang atau lebih untuk mendirikan badan usaha yang dimana sebagian anggotanya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagiannya lagi memiliki tanggung jawab yang terbatas.
Karakteristik CV
Adapun di bawah ini beberapa ciri dari CV, yang diantaranya sebagai berikut:
- Keanggotaan pada CV ada 2 (dua) macam diantaranya anggota aktif dan anggota pasif.
- Sekutu yang aktif merupakan anggota yang aktif dalam mengelola perusahaan.
- Sedangkan sekutu yang pasif hanyalah anggota yang menanamkan modal saja.
- Tanggung jawab pada sekutu aktif tidak terbatas, sedangkan tanggung jawab sekutu pasif hanya sebesar modal yang dia tanam.
Bentuk & jenis - jenis CV
1. Persekutuan Komanditer atau CV Murni
Merupakan bentuk CV yang dimana hanya terdapat satu sekutu aktif saja.
2. Persekutuan Komanditer atau CV Campuran
Merupakan bentuk CV yang biasanya berasal dari Firma yang memerlukan modal dan Firma akan menjadi sekutu aktif dan sekutu lain atau tambahan akan menjadi sekutu pasif.
3. Persekutuan Komanditer atau CV Bersaham
Merupakan bentuk CV yang mengeluarkan saham, yang dimana sahamnya tidak dapat di perjualbelikan dan setiap pihak sekutu dapat mengambil saham tersebut. Tujuan dari mengeluarkan saham ini yaitu untuk menghindari terjadinya modal beku.
Prosedur Mendirikan CV
Langkah - langkah untuk membuat Badan Usaha
1. Akta Pendirian CV
Membuat akta pendirian CV di notaris. Untuk membuat akta ini, minimal ada 2 orang pendiri dimana satu pendiri akan menjadi sekutu aktif dan satu pendiri lainnya akan menjadi sekutu pasif.
- Menyertakan fotokopi KTP pendiri
2. Surat Keterangan
Domisili Perusahaan (SKDP)
Mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan (“SKDP”) yang pengurusannya dapat dilakukan di kelurahan setempat sesuai domisili CV Anda. Untuk dapat mengurus SKDP, Anda perlu menentukan terlebih dahulu dimana CV Anda akan berdomisili sesuai keterangan dalam akta pendirian CV.
- Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
- Surat keterangan dan pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
- Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir.
3. Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP)
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan yang dapat Anda urus di Kantor Pajak setempat sesuai domisili CV Anda.
- Lampiran bukti PPN (pajak pendapatan) atas sewa gedung
- Buktsi pelunasan PBB dan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha.
4. Surat Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)
Permohonan SP-PKP ini diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan
- Lampiran bukti PPN atas sewa gedung, bukti pelunasan PBB dan bukti kepemilikan atau sewa/kontrak tempat usaha.
5. Mendaftar ke
Pengadilan Negeri
Permohonan diajukan ke bagian pendaftaran CV di Pengadilan Negeri setempat
- Melampirkan NPWP dan salinan akta pendirian CV
6. Mengurus Surat Izin
Usaha Perdagangan (SIUP)
Permohonan diajukan ke Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil. Sedangkan SIUP besar diajukan ke Dinas Perdagangan Provinsi
- SITU (Surat Izin Tempat Usaha) / HO (Hinder Ordonantie atau Surat Ijin Gangguan)
- Pas foto direktur/pimpinan perusahaan ukuran 3×4 (2 lembar) berwarna.
- Proses untuk SIUP besar 30 hari, sedangkan SIUP menengah dan kecil, 14 hari.
7. Tanda Daftar
Perusahaan (TDP)
Terakhir, anda perlu mengurus dokumen Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Pendaftaran dilakukan ke Dinas Perdagangan yang berada di Kota/Kabupaten domisili perusahaan.
Sumber :
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl3530/cara-mendirikan-cv
http://www.pengertianku.net/2015/12/pengertian-cv-atau-persekutuan-komanditer-dan-ciri-cirinya.html
http://www.hukum123.com/syarat-pendirian-pt-dan-cv/
http://irmadevita.com/2007/prosedur-cara-dan-syarat-pendirian-cv/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar